Suami Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara Usai Vonis Bebas Dianulir

Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, resmi dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman lima tahun. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Freddy terkait kasus pencabulan terhadap keponakannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, menjelaskan bahwa Freddy diamankan di Perumahan DL Sitorus, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan selama proses eksekusi, ia bersikap kooperatif. Freddy kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Freddy sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat atas tuduhan pencabulan terhadap SF (15), keponakannya sendiri. Meskipun jaksa menuntut Freddy dengan pidana penjara selama 15 tahun, hakim justru menjatuhkan vonis bebas terhadapnya. “Iya, divonis bebas,” kata Humas PN Rantau Prapat, Supriono, saat dikonfirmasi oleh detikSumut pada Selasa (7/5/2024). Supriono juga menyebutkan bahwa sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (25/4/2024), meskipun ia enggan mengungkapkan alasan atau pertimbangan hakim yang mengarah pada vonis bebas.

Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menganulir vonis bebas itu. Pada 10 Oktober 2024, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Freddy, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Rantauprapat, Freddy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *